Home / Advertorial / Kotabaru

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Pidato Bupati Kotabaru menyampaiakan 2 (dua) Buah RAPERDA pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

KOTABARU, wasaka.id – PJ Sekda Kotabaru H. Eka Sapruddin menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/6) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan dua Raperda Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.

“Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh bpk, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI,” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakilinya.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Temui Wapres Gibran Siapkan Pembangunan Stadion Kotabaru

Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut,” ujarnya.

Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87, .

Selanjutnya, Sekdakab juga menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RTRW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.

“kami berharap, pimpinan dan anggota dprd menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harap Eka Sapruddin mengakhiri sambutannya.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Advertorial

Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Terus Tumbuh di Indonesia, PLN Kolaborasi dengan Periklindo Gelar Pameran PEVS 2023

Advertorial

Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Ketertiban di Bulan Puasa

Advertorial

Disdik Tanah Bumbu dan Telkomsel Jalin Kerjasama Digitalisasi Layanan Pendidikan

Advertorial

Terbantu Aparat, Pencari Kerja Asal NTT yang Terlantar di Tanah Bumbu Dapat Pendampingan Satpol PP dan Damkar

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Bacaan, Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Harus Bermanfaat bagi Masyarakat dan Kepemimpinan Adalah Keteladanan

Advertorial

PLN Terjunkan Tim Khusus Lakukan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam