BANJARMASIN, wasaka.id – Sosialisasi uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang penyelenggaraam penanaman modal mulai dilakukan Pemko Banjarmasin.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor membuka acara sosialisasi tersebut di Aula Rumah Kamasan. Turut hadir narasumber, Kasubag Produk Hukum kabupaten dan Kota Wilayah 2, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Andik Mawardi serta Tim penyusunan NA dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gusti Muhammad Raja.
Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengucapkan terima kasih dan kepada Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut tentang penyelenggaraan penanaman modal di Banjarmasin.
Arifin juga menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 45 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Baca Juga : Walikota dan Ketua Dekranasda Banjarmasin Promosikan Wisata dan Kearifan Lokal
Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.
“Yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.
Baca Juga : Banjarmasin Raih Penghargaan PTU dari Kementerian Perdagangan
Adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, Arifin berharap investasi akan dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.
Baca Juga : Turunkan Angka Stunting Pemko Banjarmasin Gandeng PT PLN Persero Bagikan Bingkisan
Oleh karena itu, Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.
“Mudah – mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(mey)