MEDAN, wasaka.id – Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih dan sekitar US$2,9 juta. Pembayaran dilakukan pihak keluarga Si Raja Kayu Sumatera itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar menyatakan, pembayaran ini adalah wujud dari upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara.
“Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan atau penyelesaian perkara secara tuntas,” kata Harli, Rabu (3/9).
Penyelesaian pembayaran disaksikan langsung Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dan Kajari Medan, Fajar Syahputra, di Kantor Kejati Sumut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, pembayaran ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan,” bebernya.
Berdasarkan putusan tersebut, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.
Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, hartanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Husairi menambahkan, pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 dilakukan pada 2 September 2025 melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Husairi, kasus Adelin Lis ini sempat menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
“Dengan dilunasinya uang pengganti, Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi negara,” pungkasnya.(ran)
Sumber: liputan6.com














