BANJARMASIN, wasaka.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah ke E-BMD ditindak lanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
BPKPAD Banjarmasin mulai bersiap migrasi ke E-BMD dengan menggelar sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ballroom Swiss Bell Hotel, Rabu (8/11).
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor membuka sosialisasi tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin. Serta Kegiatan itu juga dihadiri secara Online oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli.
Arifin Noor mengungkapkan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kualitas dan kreativitas dalam pelaporan, serta memastikan efisien dalam pengelolaan aset pemerintahan.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Koordinasi ke Kemendagri Terkait Penyusunan Anggaran Tahun 2024
Dia juga menyoroti perlunya tata kelola yang baik dalam hal pelaporan dan pemeliharaan aset, terutama yang berada di bawah kewenangan masing-masing dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan lainnya.
“Harapan kami adalah agar semua aset ini bergerak baik dalam segi kualitasnya. Ada penurunan kualitas dari aset bisa menjadi masalah, seperti komputer yang semula baik menjadi tidak baik,” ujarnya,
“Oleh karena itu, kita perlu memiliki data yang baik untuk mengajukan anggaran perawatan, pembelian baru, atau penghapusan aset yang tidak terpakai,” lanjutnya.
Baca Juga : Walikota Akan Delegasikan Sebagian Kewenangannya kepada Camat dan Lurah
Dalam upaya mencapai tata kelola yang baik, Arifin juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan dan pemeliharaan aset.
Masih menurut Wakil Walikota Banjarmasin, bahwa aset yang tidak dirawat dengan baik akan mengalami penurunan nilai lebih cepat, sehingga menjadi lebih mahal untuk dipelihara atau diganti.
“Sosialisasi hari ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari Kementerian, yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik kepada SKPD dan pengelola aset,” terangnya.
“Kami berharap bahwa ini akan menjadi landasan yang kuat untuk peningkatan tata kelola aset dan menghasilkan penghargaan positif dari pihak Badan Keuangan sebagai apresiasi atas upaya tersebut,” tambahnya.
Bahkan menurut Arifin, upaya yang terus menerus dalam meningkatkan tata kelola aset, Pemerintah Banjarmasin diharapkan dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan efisien kepada masyarakatnya, serta menjaga nilai aset pemerintah untuk jangka panjang.
Baca Juga : Halte Sungai 0 Kilometer Diresmikan, Ibnu Sina: Transportasi di Banjarmasin Sudah Nyaman
Sementara itu Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pahriadi mengatakan jika, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah ke E-BMD.
“Jadi kami harus sosialisasikan kemendagri baru ini, yakni E-BMD. Setelah itu, data pengurus barang itu baru dipindahkan ke aplikasi itu. Jadi nanti apapun data yang diminta BPK maupun KPK, semuanya ada di aplikasi,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa sampai saat ini setidaknya ada sekitar 1200 format laporan yang masuk ke E-BMD. Ia pun menargetkan jika masa transisi data ke E-BMD itu sekitar 1 tahun.
“Makanya saat ini kita sosialisasi bagaimana cara menggunakannya, dan penginputannya. Mulai sekarang kita sosialisais. Baru nanti kita lakukan migrasi data,” tuturnya.
Pihaknya pun menargetkan pada tahun 2024 mendatang, penggunaan aplikasi E-BMD akan mulai digunakan.(mey)