KOTABARU, wasaka.id – Dari 198 desa di Kabupaten Kotabaru, setelah dilakukan kajian dan penilaian, ada 10 desa yang ditetapkan sebagai desa anti Maladministrasi oleh perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai desa anti Maladministrasi adalah, Desa Semayao Kecamatan Pulalaut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan.
Selain itu Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Baca Juga : Kotabaru Sukse Gelar Pelaksanaan Rakor AAIP se Kalsel
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, nantinya kepada kecamatan lain bisa mencontoh kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai desa Maladministrasi.
“Ini menciptakan pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan. Pemkab Kotabaru mengucapkan terimakasih atas terciptanya desa maladministrasi ini dengan harapan jangan hanya di sini namun terus berlanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat desa,” ungkap Sayed Jafar.
Baca Juga : Bakesbangpol Kotabaru Gelar Rakor Forkopimda 2024 Bahasa Pemilu dan Pilkada 2024
Juga ditekankan Bupati Kotabaru, karakter masyarakat berbeda beda ada yang ramah, lembut, kasar dan lainnya jadi diharapkan aparat yang sudah ditunjuk bisa mengatasi hal tersebut.
“Kita berharap semua desa yang sudah diterapkan sebagai desa anti maladministrasi akan terus berjembang dan jangan hanya sampai disini saja,” imbuh Sayed Jafar.(rud)