Home / Advertorial / Berita Terkini / News / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:36 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Penyusunan LPPD dan LKPJ

Pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ). (Foto : Istimewa)

Pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ). (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, membuka secara resmi pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Selasa (4/2).

Bupati dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, mengatakan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disusun secara cermat, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Laporan ini tidak hanya sekadar bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, tetapi juga sebagai refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Melalui pelatihan ini, Eka berharap seluruh peserta dapat memahami dengan baik tata cara penyusunan LPPD dan LKPJ, sehingga mampu menghasilkan laporan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Keterampilan dan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan ini hendaknya diterapkan dalam proses penyusunan laporan di masing-masing perangkat daerah, guna meningkatkan efektivitas dan akurasi data yang disajikan.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakoor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Sekadar informasi, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Pengukuran kinerja pemerintahan pada LPPD menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran dan hasil yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Selain itu, LPPD juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan LKPJ merupakan laporan yang disusun oleh Pimpinan Daerah pada akhir tahun anggaran yang dilaporkan kepada DPRD, serta merupakan laporan pertanggungjawaban terakhir di masa jabatan.

Dalam LKPJ dilaporkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Lantik dan Mengambil Sumpah Janji Jabatan Sekretaris Daearah Kotabaru

Advertorial

Kado Istimewa Menjelang Hari Jadi, Bupati Kotabaru Terima Penghargaan Langsung dari Menteri Kesehatan

Berita Terkini

Polres Banjar Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar di Gambut

Advertorial

Program Elektrifikasi Pertanian PLN Raih Penghargaan Nusantara CSR Award

Advertorial

Pemko Banjarmasin Atur Strategi Tanggulangi Kemiskinan

Advertorial

Visitasi Komisi Informasi Kalsel ke Tanah Bumbu

Advertorial

Ikui dan Meriahkan HPSN 2025 Bertabur Doorprize

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari Ajak Warga Aktif Lapor Berbagai Persoalan di Lingkungan Masing-Masing