Home / Berita Terkini / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:21 WIB

OTT di Pekalongan: KPK Tangkap Bupati Fadia Arafiq

JAKARTA, wasaka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap yaitu Bupati Fadia Arafiq.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

Budi mengatakan, Fadia dan sejumlah pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, masih dalam perjalanan.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Baca Juga : Pemerintah Didesak Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Imbas Konflik Timur Tengah

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kasus yang membuat Fadia dan sejumlah pihak lainnya ini ditangkap.

Usai penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak.(ran/sumber)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Selaraskan Program Tanbu Dan Astacita Presiden Prabowo

Berita Terkini

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Laga Timnas Indonesia Melawan Irak Digelar Sore Ini

Banjarmasin

PT LIB Tinjau Stadion 17 Mei, Barito Putera Berpeluang Memiliki Homebase

Berita Terkini

KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Termasuk Sekda
Suasana buka puasa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dan awal media. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Awak Media dan Sekretariat Dewan Menggelar Rakor dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkini

Begini Cara Mudah Cek BLT Kesra 2025: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran

Advertorial

Bukber On The River, Ibnu Sina: Sudut Kota Ruang Kreatifitas, Partisipasi dan Kolaborasi

Advertorial

Legislator Balangan Dorong Pemkab Tingkatkan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni