Home / Advertorial / DPRD Balangan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:07 WIB

Raperda Pencegahan Kebakaran, Ini Harapan Legislator Balangan

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari menyampaikan, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan telah melakukan finalisasi Raperda inisiatif pencegahan kebakaran pada awal April 2026 lalu.

Menurutnya ada beberapa poin-poinnya penting terkait finalisasi Raperda kebakaran di daerah terutama di Kabupaten Balangan, diantaranya penguatan Regulasi, Ruang lingkup Raperda, standar keamanan banguanan, sanksi administratif dan pidana serta mitigasi Karhutla.

“Dalam penguatan regulasi dijelaskkan finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujar Wahyudi Azhari, jumat (10/4).

Baca Juga : Legislator Balangan Sri Huriyati Hadi Apresiasi Masyarakat Hidup Sehat di Momentum HUT ke-23 Balangan

Sedangkan untuk Ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, pencegahan bahasa kebakaran, penanggulangan, peran serta masyarakat serta pengawasan dan sanksi.

Selain itu di paparkannya juga standar keamanan bangunan merupakan Raperda yang mengatur kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dengan ukuran tertentu dan pemasangan hidran halaman, khususnya untuk bangunan pemukiman non-sederhana, Gedung dan pemukiman dengan luas tertentu.

“Sanksi administratif inistratif dan pidana ada juga didalam Raperda yang membuat ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana bagi pelanggagan aturan pencegahan kebakaran,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk Mitigasi karhutla selain mengatasi kebakaran gedung, regulasi ini juga krusial mengingat adanya prediksi kemarau panjang pada 2026 yang meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), sehingga sinergi pencegahan dini sangat di perlukan.

“Saya berharap dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki wewenang lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran di wilayahnya khususnya di wilayah kabupaten Balangan,” tukasnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Peningkatan Mutu Layanan RSUD Datu Kandang Haji

Advertorial

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-74 Dimaknai dengan Rasa Syukur dan Tak Bepuas Diri

Advertorial

Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Penuh Akreditasi Puskesmas Desa Uren Kecamatan Halong

Advertorial

Hadiri Rakernas, Paman Birin Wakili Seluruh Ketua DPD Partai Golkar se Indonesia Bacakan Pernyataan Sikap dan Dukungan ke Airlangga Hartarto

Advertorial

Hadiri Penandatanganan Komitmen Penyelesaian TLRHP di BPK Kalsel, Ini Harapan Ketua DPRD Kotabaru

Advertorial

Resmikan Rumah Sakit Sengayam, Bupati Kotabaru: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Advertorial

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026