KOTABARU, wasaka.id – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026, Senin kemarin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hajjah Suwanti, Wakil Ketua serta anggota dan Asisten III Pemkab Kotabaru. Paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, dua Raperda yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurut Zen, Pemkab Kotabaru berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Sementara .Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp357,33 miliar.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotabaru Hadir di Open Base Jupiter Aerobatic Team
Namun demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah, yakni diangka 0,006. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Disisi legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) turut mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan kedua Raperda disusun sebagai upaya memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat serta memberikan landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di daerah.
Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(adv/rez)














