Home / Kotabaru

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:56 WIB

Sekda Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda Usulan Pemerintah Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sekda kotabaru, H. Said Akhmad saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Sekda kotabaru, H. Said Akhmad saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotabaru. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa ( 24/1).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad, MM, Forkopimda dan SKPD di lingkungan Pemkab. Kotabaru.

Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas adalah penyampaian 1 buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga : Pemkab dan Pengadilan Negeri Kotabaru Teken Kerjasama Pelayanan Publik

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Ucapkan Terimakasih ke Presiden Jokowi Usai Menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Dalam kesempatan itu, Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad, MM tentang 1 buah raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga : Tim Universitas DR Soetomo Berkunjung ke LPPL RGS FM Kotabaru

“Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil,” ucap Sekda Kotabaru.

Kabupaten Kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.

“Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetetif dan sah,” ungkap Sekda Kotabaru.

Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.

Diakhir penyampaian, Sekretaris Daerah Kotabaru berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmi Menutup Festival Gebyar Pesona Ramadhan Dihibur oleh EL Corona

Advertorial

Selaraskan dengan Visi Misi Daerah, Disparpora Kotabaru Bahas Soal Strategi Pelayanan Kepemudaan Tahun 2026

Advertorial

Wakili Kalimantan Selatan, Disparpora Kotabaru Tampil di Indokraf Expo 2023 Bali

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Pawai Gema Muharram 2025 M/ 1447 H

Advertorial

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kotabaru Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

Advertorial

Pengurus KNPI Kalsel Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kotabaru: Mampu Membawa Semangat Baru Bagi Generasi Muda

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA Kotabaru, Pemkab Targetkan Masuk Lima Besar Kalsel

Advertorial

Bupati Kotabaru Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator