Home / Advertorial / DPRD Balangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:38 WIB

DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan terkait aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan spanduk pada Pemilu 2024.

“RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti,” kata anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu (25/1).

Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.

Bca Juga : Ahmad Fauzi Anggota Komisi II DPRD Balangan, Soroti Kualitas Sinyal Di Musrenbang Kecamatan Tebing Tinggi

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.

“Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD Balangan Tanya Tata Kelola Kearsipan dan Kebijakan Yang Efektif

Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.

Baca Juga : Perbaikan Jalan di Balangan Dianggarkan Rp 20 Miliar, Ketua Komisi III: Bisa Direalisasi Maret-April

“Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,” kata Rosmelyanoor.

Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.

Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.(fik)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Kesaktian Pancasila: Anggota DPRD Balangan Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Advertorial

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Hari Malaria Sedunia
Anggota DPRD Balangan, Syamsudinor melaksanakan reses di Desa Sungai Katapi Kecamatan Paringin untuk menyerap aspirasi masyarakat. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Syamsudinor Berjuang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Mendukung Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Ajak Wujudkan Sekolah Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan

Advertorial

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Melepas Jemaah Calon Haji Tahun 2024

Advertorial

Syukuran Milad ke-21, AMPG Kalsel Optimis Bisa Menangkan Partai Golkar di Pemilu 2024

Advertorial

Masa Jabatan Kepala Desa di Empat Kecamatan dan Anggota BPD Kotabaru Diperpanjang