Home / Advertorial / Berita Terkini / News

Selasa, 10 September 2024 - 21:06 WIB

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, digelar Selasa (10/9).

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu pada pandangan umum fraksi tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar.

Hadir pula Anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pandangannya, Enam Fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu mengapresiasi usulan raperda perubahan atas peraturan daerah (raperda) nomor 12 tahun 2022 ini tersebut.

Baca Juga : Dinas Kominfosp Tanbu Sukses Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City dan Quick Win Program Unggulan Tahap Empat

Akan tetapi ada beberapa catatan yang di sampaikan oleh masing masing fraksi kepada pihak eksekutif.

Salah satunya, Fraksi Nasional Partai Amanat Nasional dalam pandangannya di sampaikan Andi Rustianto.

Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Namun yang pertama harus di perhatikan adalah pengelolaan drainase. Agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.

Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar di perhatikan.

Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat.

Selanjut yang menjadi pandangan fraksi pada sidang paripurna akan di lanjutkan melalui jawaban esksekutif. Pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PLN Gerak Cepat Lakukan Pemulihan Pasca Gangguan Sistem Interkoneksi Kalimantan

Advertorial

Gelaran Harganas Ke 31 Tanbu Usung Tema Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Advertorial

Pemkab Barito Kuala Gelar Rapat Evaluasi dan Strategi Penataan Kota 2025

Advertorial

Kopi Aranio Binaan PLN Peduli Jadi Buah Tangan Favorit Turis di Bandara Syamsudin Noor

Advertorial

Pengadilan Tinggi Se Kalsel Kagum Melihat Keindahan Wisata di Kotabaru

Advertorial

Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Advertorial

Peringatan Momen Isra Mi’raj: Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keagamaan

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto