Home / Advertorial / Berita Terkini / News / Pemkab Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:02 WIB

DPRD Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (Foto : Istimewa)

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Senin (7/10).

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Hadir DPRD Tanbu, Bupati Zairullah Azhar di wakili Sekda Ambo Sakka. Hadir juga, Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2025

Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.

Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Bupati Zairullah Azhar di wakili Sekda, Ambo Sakka, meyakini peraturan ini dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih sehat.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” ucap Sekda Ambo Sakka.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Festival Tanglong Malam Takbiran 1446 H, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Hadiah Rp198 Juta

Banjarmasin

Ratusan Jemaah Khusyuk Mendengarkan Ceramah Habib Rifky Alaydrus

Advertorial

Kunjungi DPRD Banjarmasin, Wakil Rakyat Balangan Gali Informasi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkini

Polres Banjar Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar di Gambut

Berita Terkini

Pengalaman Pahit Kluivert Sudah Pernah Dibantai Bahrain

Advertorial

Workshop Wirausaha Kerajinan, Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Inovasi dan Promosi Digital Produk Lokal

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Kotabaru Jalin Kerjasama Ombudsman RI

Banjarmasin

Turun Kasta ke Liga 2, Suporter PS Barito Putera Tetap Setia dan Berharap Hanya Semusim kembali ke Liga 1