Home / Advertorial / Balangan / News

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:47 WIB

Bertanggung Jawab Atas Penanaman Modal, Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Diberhentikan

DPRD Kabupaten Balangan Rapat kerja dengan Perseorda Pemkab setempat.(Foto : Istimewa)

DPRD Kabupaten Balangan Rapat kerja dengan Perseorda Pemkab setempat.(Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Balangan kembali memanggil pihak Perusahaan PT Asa Baru Cipta Daya Lestari yang merupakan perseroan daerah (Perseroda) Balangan terkait penyampaian laporan atas penanaman modal diberikan pemkab setempat senilai Rp 20 miliar.

Komisaris PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, Sutikno, serta sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri hadir pada rapat kerja tersebut, Selasa (3/10).

Sementara hadir diantara pemegang saham, Bupati Balangan H Abdul Hadi. Menindaklanjuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023.

Sutikno menjelaskan, RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan, berinisial RA diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB). Pada akhirnya, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati 30 September 2023.

Setelah itu digelar kembali RUPS pada 30 september dan menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda.

“Dari Rp 20 miliar penanaman modal, menurut keterangan Direktur, Rp 12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito. Setelah pengecekan, ternyata hanya Rp 6 miliar dan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan. Sedangkan Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah,” jelas Sutikno.

Sutikno, menerangkan RUPS 30 september juga mengasilkan dilakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda dan meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian,” tambahnya.

Dari RUPS tersebut pemegang saham menolak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur saat itu.

Lanjut Sutikno menerangkan hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali, meminta pemkab untuk mempertegas atas penggunaan anggaran yang telah digunakan Perseroda.

“Kami DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, sehingga kami juga harus melakukan pengawasan terdahap penggunaan anggarannya,” imbuhnya.(jaw)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

Advertorial

Setelah Cirata, PLN Siap Kerjakan Proyek PLTS Terapung Singkarak dan Saguling untuk Wujudkan Transisi Energi

Advertorial

Kepedulian Bupati Kotabaru Terhadap Warga Binaan Diganjar Penghargaan dari Kemenkum HAM Kalsel

Advertorial

Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

Advertorial

Hadiri Rapat Parpurna di DPRD, Bupati Balangan Serahkan Dokumen LKPJ

Advertorial

Komisi III DPRD Balangan Investigasi Pembangunan Jalan di Desa Mayanau

News

Buron 4 Bulan, Terduga Pelaku Penganiayaan Sales Berujung di Kantor Polisi

Nasional

PAN Akan Umumkan Capres atau Cawapres di Rakornas Mendatang