Home / News / Religi

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:33 WIB

DPR Akan Tetapkan Biaya Haji 2023, Diupayakan Tak Lebih dari Rp50 Juta 

Jemaah haji sedang melaksanakan kegiatan ibadah. (Foto : liputan6.com)

Jemaah haji sedang melaksanakan kegiatan ibadah. (Foto : liputan6.com)

JAKARTA, wasaka.id – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah hari ini akan akan menetapkan biaya haji tahun 2023, Selasa (14/2/2023). Rapat kerja pembahasan akan digelar di ruang rapat kerja Komisi VIII.

“Insya Allah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 akan diumumkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Baca Juga : Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Ibadah Haji, Tidak Ada Pembatasan Usia

Ace menyampaikan pihaknya telah bekerja keras menurunkan berbagai komponen pembiayaan Haji yang dapat diefisiensikan tanpa mengurangi layanan kepada jemaah Haji.

Menurut dia dari Rp 98 juta yang diusulkan Kementerian Agama, akan diupayakan untuk diturunkan.

“Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp 50 juta, tidak sampai ke angka Rp 69 juta seperti yang diajukan kementerian Agama,” ujarnya.

Baca Juga : Wabup Didampingi Wakapolres Kotabaru Lepas 50 Jemaah Umroh

Selain itu, ia berharap seluruh jemaah haji yang tertunda berangkat pada 2020 bisa berangkat semua.

“Kami juga sedang berjuang bagi jemaah haji yang telah membayar lunas tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota, yang jumlahnya sebanyak 84.000 jemaah untuk tidak membayar kembali setoran Haji,” katanya.

“Kami masih bahas pagi ini. Dan mudah-mudahan siang atau sore ini bisa segera ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Baca Juga : Guru Wildan Doakan Keberangkatan Umroh Rombongan Pamam Birin, H Supian HK Juga Gelar Salat Hajat

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(yan)

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

Advertorial

Ramadan Cake Fair 2025 Dibuka, Bupati Andi Rudi Latif: Dorong Daya Jual UMKM

Advertorial

PLN Gelar Apel Nasional Bulan K3 2025 untuk Awali Tahun dengan Komitmen Keselamatan Kerja

Advertorial

Ketua DPRD Hadir Diacara Safari Ramadan Wakil Bupati Kotabaru

Berita Terkini

Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati HSS Diskusi Soal Perbaikan Jalan Sambil Menyantap Sahur Bersama

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmikan Jembatan Kuning SJA Penghubung Desa Sungai Bulan dan Desa Teluk Sirih

Advertorial

Sambut HUT RI 2024, Bupati Kotabau Buka Tournament Volly Ball di Desa Sunggup Kanan

Advertorial

Wahyudi Azhari, Anggota DPRD Termuda Periode 2024-2029 Hadiri Aruh Adat di Balai Bayuana, Desa Dayak Pitab