BANJARMASIN, wasaka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan, FGD penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2019.
“Tujuan kegiatan ini, pertama mengevaluasi terhadap PKPU Pemilu tahun 2019 yang kedua menyampaikan tiga isu strategis yang akan dimasukkan di dalam rancangan PKPU,” ujarnya, Selasa (27/6).
Ia juga menjelaskan, tiga isu tersebut terkait dengan bagaimana metode perhitungan suara. Kedua penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada para pihak. Ketiga adalah penyederhanaan dan perubahan nomor 1 formulir.
Baca Juga : KPU Kalsel Tetapkan 3.025.220 DPT di Pemilu 2024
Pihaknya berharap partai politik peserta Pemilu maupun organisasi yang sebagai peserta dalam FGD penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 secara aktif dapat memberikan masukan sebagai catatan yang akan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU RI.
Baca Juga : Verifikasi KPU Kalsel Hanya 84 Bacaleg Memenuhi Syarat, 766 Tidak Memenuhi Syarat
Selain itu, terkait dengan rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, saran dan kritik yang membangun menjadi pertimbangan agar proses ke depan lebih baik.
“Semoga FGD penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 melahirkan saran dan kritik yang membangun, sehingga gelaran Pemilu tahun 2024 berjalan lebih baik,” harapnya.
Terakhir, KPU Kalsel diberikan waktu sampai dengan besok hari untuk melaporkan hasil diskusi atas rekomendasi yang disampaikan oleh peserta.(yud)