Home / News

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:12 WIB

KPU Kalsel Tetapkan 3.025.220 DPT di Pemilu 2024

Penyerahan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024 yang diberikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada perwakilan parpol peserta Pemilu. (Foto : Istimewa)

Penyerahan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024 yang diberikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada perwakilan parpol peserta Pemilu. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.025.220 untuk Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah DPT penggunak hak suara di pesta demokrasi nanti ditetapkan pada rapat pleno yang digelar KPU Kalsel di di Hotel G’Sign Banjarmasin, Selasa (27/6).

Berdasarkan jumlah DPT 3.025.220 terdiri 1.512.186 laki-laki dan 1.513.034 perempuan. Berdasarkan hasil penetapan pelno, terdapat pengurangan jumlah pemilih 14.929 orang jika dibandingkan dengan pemilih sementara (DPS) sebelumnya.

Pengurangan itu berdasarkan data pemilihan yang meninggal dunia, tidak lagi berdomisili di Kalsel, dan telah berstatus ASN dan TNI-POLRI.

“Jadi memang ada pengurangan berdasarkan data DPS, karena ada yang meninggal dunia. Selain itu ada masukan, utamanya pemilih pemula yang sudah terekapitulasi baru,” ungkap Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.

Baca Juga : Verifikasi KPU Kalsel Hanya 84 Bacaleg Memenuhi Syarat, 766 Tidak Memenuhi Syarat

Selain itu ujar Andi Tenri Sompa, masih ada kemungkinan penambahan jumlah DPT dari 3.025.220. Saat ini terdata oleh KPU Kalsel masih ada sekitar 57 lebih pemilih potensial yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan melakukan jemput bola kepada puluhan ribu pemilih potensial di Kalsel.

“Sebagian sudah diinput data, otomatis sebelum 14 Februari 2024 telah mengantongi KTP,” tandasnya.

Di sisi lain, KPU Kalsel juga menetapkan sebanyak 13.584 TPS untuk Pemilu 2024. Jika dibanding Pemilu 2019, jumlah TPS kali bertambah 456 lokasi.

Dari total 13.584 tersebut, 44 di antaranya merupakan TPS khusus. TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan agar haknya pada Pemilu 2024 tetap terpenuhi. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik Nomor 7 Tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.(ran)

Share :

Baca Juga

News

Pesan Keras Jokowi Soal Pangan Jelang Puasa: Barang Wajib Ada Semuanya!

Advertorial

Sekda Said Akhmad Hadiri Haul Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari ke 218 di Desa Pantai

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Akhmad Fauzi Bacakan Teks Proklamasi HUT Kemerdekaan RI
Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Ahmad Fauzi, foto :(Istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Program Belanja Pemulihan Ekonomi Pedagang Kecil

Advertorial

Dukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, PLN Salurkan Motor Listrik Bagi Pelaku UMKM di Banjarbaru

Berita Terkini

Telkom dan PDAM Tapin Kolaborasi Tingkatkan Layanan Telekomunikasi dan Digitalisasi
Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Wakil Ketua I DPRD Balangan: Membangun Desa dan Menata Kota Sudah Mulai Terlihat

Advertorial

Sekda Kotabaru Dorong Event Offroad Sebagai Promosi Wisata