Home / News

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:12 WIB

KPU Kalsel Tetapkan 3.025.220 DPT di Pemilu 2024

Penyerahan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024 yang diberikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada perwakilan parpol peserta Pemilu. (Foto : Istimewa)

Penyerahan berita acara penetapan DPT Pemilu 2024 yang diberikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada perwakilan parpol peserta Pemilu. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.025.220 untuk Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah DPT penggunak hak suara di pesta demokrasi nanti ditetapkan pada rapat pleno yang digelar KPU Kalsel di di Hotel G’Sign Banjarmasin, Selasa (27/6).

Berdasarkan jumlah DPT 3.025.220 terdiri 1.512.186 laki-laki dan 1.513.034 perempuan. Berdasarkan hasil penetapan pelno, terdapat pengurangan jumlah pemilih 14.929 orang jika dibandingkan dengan pemilih sementara (DPS) sebelumnya.

Pengurangan itu berdasarkan data pemilihan yang meninggal dunia, tidak lagi berdomisili di Kalsel, dan telah berstatus ASN dan TNI-POLRI.

“Jadi memang ada pengurangan berdasarkan data DPS, karena ada yang meninggal dunia. Selain itu ada masukan, utamanya pemilih pemula yang sudah terekapitulasi baru,” ungkap Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.

Baca Juga : Verifikasi KPU Kalsel Hanya 84 Bacaleg Memenuhi Syarat, 766 Tidak Memenuhi Syarat

Selain itu ujar Andi Tenri Sompa, masih ada kemungkinan penambahan jumlah DPT dari 3.025.220. Saat ini terdata oleh KPU Kalsel masih ada sekitar 57 lebih pemilih potensial yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan melakukan jemput bola kepada puluhan ribu pemilih potensial di Kalsel.

“Sebagian sudah diinput data, otomatis sebelum 14 Februari 2024 telah mengantongi KTP,” tandasnya.

Di sisi lain, KPU Kalsel juga menetapkan sebanyak 13.584 TPS untuk Pemilu 2024. Jika dibanding Pemilu 2019, jumlah TPS kali bertambah 456 lokasi.

Dari total 13.584 tersebut, 44 di antaranya merupakan TPS khusus. TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan agar haknya pada Pemilu 2024 tetap terpenuhi. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik Nomor 7 Tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.(ran)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pertama Kali dalam Sejarah IKN Gelar Upacara HUT RI ke-78

Bola & Sports

Diminta Perbaiki Prestasi, Rahmad Darmawan kembali Latih barito Putera

Berita Terkini

Paman Birin Dipercaya Jadi Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar

Advertorial

Wakil Bupati Kotabaru Berhadir Pada Penutupan MTQ Tingkat Proivinsi di Banjarbaru

Bola & Sports

Barito Putera Atasi Dewa United dengan Kemenangan 2-1

Advertorial

Transisi Energi, PLN – Pemerintah Gotong Royong Ciptakan Energi Bersih

Nasional

KPU Atur Capres dan Caleg Belum Ditetapkan Sudah Sosialisasi

Bola & Sports

Klasemen Medali SEA Games 2023: Tembus 3 Besar, Raihan Indonesia Lampaui Target Jokowi