Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:27 WIB

Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024

Pemkab Tanbu mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Istimewa)

Pemkab Tanbu mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (20/7), di Gedung DPRD.

Bupati melalui Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD. Dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak maupun objek retribusi baru beserta tarifnya yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanah Bumbu. Penambahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Ciptakan Menu Kreatif Cegah Stunting, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Lomba B2SA Berbasis Pangan Lokal 2026

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, materi perubahan tersebut tetap akan melalui proses evaluasi oleh KemenKeu dan Kemendagri. Sebagaimana proses penyusunan perda sebelumnya.

Pemkab Tanbu berharap dukungan penuh dari DPRD. Agar tahapan pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru.

Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan APBD melalui optimalisasi PAD.

Menutup penyampaiannya, Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga dapat segera disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-74 Dimaknai dengan Rasa Syukur dan Tak Bepuas Diri

Advertorial

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2026

Advertorial

Dukung MBG, Batola Genjot Produksi Ikan

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Hadiri dan Apresiasi Pelaksanaan Lomba Habsyi Sebanua Anam

Advertorial

Pemilihan Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu 2025: Mencari Utusan Literasi Muda

Advertorial

Bupati Pesan Berkomunikasi Utamakan Adab dan Sopan Santun

Advertorial

Bunda PAUD Tanah Bumbu Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, Siapkan Generasi Emas Sejak Dini

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Panen Raya Jagung Serentak Nasional: Dukung Swasembada Pangan