Home / News

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:37 WIB

PKPU Soal Pencalonan Wakil Rakyat Mulai Dibahas Dalam Rapat, KPU: Bukti Tiada Penundaan Tahapan Pemilu

Uji publik terakit rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat. (Foto : Istimewa)

Uji publik terakit rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – KPU menjalankan uji publik terakit rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten dan kota.

Uji publik berlangsung di kantor pusat KPU dan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

“Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU nomer 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan,” kata pria karib disapa Afif saat membuka jalannya uji publik di Kantor Pusat KPU RI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Afif menegaskan, KPU fokus dan serius untuk terus menjalankan tahapan Pemilu 2024 dan jauh dari tudingan miring berkait pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga : KPU Balangan Gelar Sosialisasi Pemilu 2024, anggota Komisi II DPR RI: Partisiapsi Pemilihan Harus Dipertahankan

“Karena disampaikan beberapa pihak, di situasi hari-hari ini terkait putasan PN Jakpus atas gugatan yang dilakukan Partai Prima,” singgung Afif.

Menurut Afif, saat ini KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan terkait dan tidak lama lagi hal itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“KPU sedang menyiapkan materi bandingnya yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” dia menutup.

Sebagai informasi, uji publik hari ini diikuti oleh seluruh perwakilan partai peserta Pemilu 2024. Hadir pula Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga : Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Tahapan Pemilu, Sekretaris Golkar Kalsel: Kami Tetap Fokus Jalankan Konsolidasi

Pengamat Minta KPU Lakukan Evaluasi Kinerja

Sementara itu, pengamat politik, Jeirry Sumampow mengamini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan gugatan Partai Prima yang menafsirkan penundaan Pemilu 2024 adalah berlebihan.

Meski begitu, melihat dari sudut pandang berbeda, artinya kemenangan gugatan Partai Prima ini mengartikan ada kinerja KPU yang harus dievaluasi sebab menjadi celah kekalahan dalam sidang tersebut.

“Tidak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan,” kata Jeirry dalam keterangan pers diterima, Rabu (8/3/2023).

Jeirry mengajak, semua pihak bisa melihat lebih bijak tentang kinerja KPU. Sebab bukan melulu soal putusan penundaan Pemilu, namun juga mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu.

Baca Juga : DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

“Jika memang ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi,” jelas Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini.

Terlepas dari sorotan terhadap kinerja KPU, Jeirry menegaskan Putusan PN Jakpus memang kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.(nas)

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

News

Haul ke-76 Habib Basirih, Panitia Sediakan 1.000 Nasi Bungkus dan Minuman Gratis

Banjarmasin

Awali Hajatan Harjad Ke-498 Banjarmasin: Jadikan Simbol Pemerataan Pembangunan dan Kegembiraan Masyarakat

Nasional

Bahlil Lahadalia Serahkan Sapi Kurban ke DPD Golkar Kalsel, Hasnur: Siap Dibagikan ke Masyarakat Kurang Mampu

Advertorial

Syamsudinor Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pemenang Pilkada Balangan Tahun 2024

Banjarmasin

Kualitas Menjelujur Jadi Poin Penting dalam Forum Diskusi Sasirangan BSF ke-8

Advertorial

Puskesmas Darul Azhar Raih Penghargaan Terbaik 1 FPKP se-Kalsel

Advertorial

Jambore Saka Bakti Husada di Tanah Bumbu Berlangsung Meriah
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris salah satu pekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru Gelar Rakor Penyusunan Usulan Masyarakat