BANJARMASIN, wasaka.id – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), terkait penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Partai Golkar Kalsel meminta kepada seluruh kadernya untuk tetap fokus melaksanakan konsolidasi.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK saat menanggapi putusan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Menurutnya partai Golkar khusunya di Kalsel tak ingin larut dengan hasil putusan tersebut sehingga program partai ke masyarakat juga terhenti.
“Partai Golkar Kalsel tetap menekankan kepada seluruh kadernya mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota agar tetap fokus melaksanakan konsolidasi dan turun menyapa rakyat,” ujar Supian HK, Jumat (3/3).
Baca Juga : Golkar Kalsel Yakin Program HWK Membawa Kemenangan di Pemilu 2024
Supian HK yang juga menjabat Ketua DPRD Kalsel ini juga meminta kepada kader partai Golkar untuk tetap mengikuti, mencermati dan melakukan koordinasi terkait tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelanggara Pemilu.
Menurut Supian HK pihaknya juga menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap tergugat KPU.
Baca Juga : Hadir Dipertemuan Ketua DPD se Indonesia di Bali, Paman Birin: Golkar Kalsel Siap Menangkan Pemilu 2024
Tapi ujar Supian HK menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.
“Hasil putusan itu juga perlu kita cermati. Partai Golkar khsusnya di Kalsel tak ingin gegabah, dan saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel (Sahbirin Noor), agar tetap menjalankan roda organisasi partai,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima terhadap tergugat KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Baca Juga : Sahbirin Noor Minta Semua Anggota Fraksi se Kalsel Jadi Penggerak Kemenangan Golkar di Pileg 2024
Pada amar putusannya, majelis PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari partai Prima.
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.(nas)