BANJARMASIN, wasaka.id – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilaporkan masyarakat berhasil diamankan Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang berinisial MS warga Jalan IR. PHM. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat dan JR warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (14/10).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan penjualan BBM jenis pertalite tanpa izin di kawasan Jalan IR. PHM. Noor Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Ada dua orang yang kita amankan yakni Muhammad Subli alias H. Ubi warga Jalan IR. PHM. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Jerullah alias Ajay warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya, Rabu (16/10).
Keduanya diamankan ditambahkan AKP Dading, setelah menerima laporan dari warga sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa BBM jenis pertalite yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Penggerebekan dipimpin Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, petugas menemukan barang bukti berupa 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter, berisi penuh BBM subsidi pertalite (total 600 liter).
Kemudian, 25 jerigen berkapasitas 35 liter pada sebuah speedboat, berisi penuh BBM pertalite (total 875 liter) dan 28 jerigen berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM pertalite (total 560 liter).
Barangbukti lain yang diamankan sebuah speedboat dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4263 SK yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, dan para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, gas, atau liquefied petroleum gas (LPG) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” pungkasnya.(nas)














