Home / Advertorial / DPRD Balangan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:07 WIB

Raperda Pencegahan Kebakaran, Ini Harapan Legislator Balangan

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari menyampaikan, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan telah melakukan finalisasi Raperda inisiatif pencegahan kebakaran pada awal April 2026 lalu.

Menurutnya ada beberapa poin-poinnya penting terkait finalisasi Raperda kebakaran di daerah terutama di Kabupaten Balangan, diantaranya penguatan Regulasi, Ruang lingkup Raperda, standar keamanan banguanan, sanksi administratif dan pidana serta mitigasi Karhutla.

“Dalam penguatan regulasi dijelaskkan finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujar Wahyudi Azhari, jumat (10/4).

Baca Juga : Legislator Balangan Sri Huriyati Hadi Apresiasi Masyarakat Hidup Sehat di Momentum HUT ke-23 Balangan

Sedangkan untuk Ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, pencegahan bahasa kebakaran, penanggulangan, peran serta masyarakat serta pengawasan dan sanksi.

Selain itu di paparkannya juga standar keamanan bangunan merupakan Raperda yang mengatur kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dengan ukuran tertentu dan pemasangan hidran halaman, khususnya untuk bangunan pemukiman non-sederhana, Gedung dan pemukiman dengan luas tertentu.

“Sanksi administratif inistratif dan pidana ada juga didalam Raperda yang membuat ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana bagi pelanggagan aturan pencegahan kebakaran,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk Mitigasi karhutla selain mengatasi kebakaran gedung, regulasi ini juga krusial mengingat adanya prediksi kemarau panjang pada 2026 yang meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), sehingga sinergi pencegahan dini sangat di perlukan.

“Saya berharap dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki wewenang lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran di wilayahnya khususnya di wilayah kabupaten Balangan,” tukasnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kotabaru Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 11 di Bandara

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan

Advertorial

Arifin-Akbari Sapa Pedagang di Pasar Lama Laut, Tawarkan Solusi Kongkrit

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional 2025 drg Elyana Dorong Anak tumbuh Sehat dan Makan Bergizi

Advertorial

Gubernur Bersama Ketua DPRD Kalsel Jadi Pemimpin Daerah Pertama Terima Brevet Yudha Turangga

Advertorial

Gandeng APJI, UMKM Binaan PLN Inisiasi Pelatihan Tata Boga di Banjarbaru

Advertorial

Bupati Sayed Jafar Sambut Kedatangan Mahasiswa ULM Dalam Rangka KKN

Advertorial

Kejuaraan Karate INKAI-Binpres Tanah Bumbu 2024, Zairullah Azhar: Junjung Tinggi Sportifitas