Home / Advertorial / DPRD Balangan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:07 WIB

Raperda Pencegahan Kebakaran, Ini Harapan Legislator Balangan

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari. (Foto: Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari menyampaikan, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan telah melakukan finalisasi Raperda inisiatif pencegahan kebakaran pada awal April 2026 lalu.

Menurutnya ada beberapa poin-poinnya penting terkait finalisasi Raperda kebakaran di daerah terutama di Kabupaten Balangan, diantaranya penguatan Regulasi, Ruang lingkup Raperda, standar keamanan banguanan, sanksi administratif dan pidana serta mitigasi Karhutla.

“Dalam penguatan regulasi dijelaskkan finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujar Wahyudi Azhari, jumat (10/4).

Baca Juga : Legislator Balangan Sri Huriyati Hadi Apresiasi Masyarakat Hidup Sehat di Momentum HUT ke-23 Balangan

Sedangkan untuk Ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, pencegahan bahasa kebakaran, penanggulangan, peran serta masyarakat serta pengawasan dan sanksi.

Selain itu di paparkannya juga standar keamanan bangunan merupakan Raperda yang mengatur kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dengan ukuran tertentu dan pemasangan hidran halaman, khususnya untuk bangunan pemukiman non-sederhana, Gedung dan pemukiman dengan luas tertentu.

“Sanksi administratif inistratif dan pidana ada juga didalam Raperda yang membuat ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana bagi pelanggagan aturan pencegahan kebakaran,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk Mitigasi karhutla selain mengatasi kebakaran gedung, regulasi ini juga krusial mengingat adanya prediksi kemarau panjang pada 2026 yang meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), sehingga sinergi pencegahan dini sangat di perlukan.

“Saya berharap dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki wewenang lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran di wilayahnya khususnya di wilayah kabupaten Balangan,” tukasnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dampingi Kunjungan Presiden di IKN, Dirut PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Dari Energi Bersih

Advertorial

Golkar Kalsel dan MKGR Akan Berkolaborasi Menangkan Pemilu 2024

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gandeng PT SSC Salurkan Bansos di Pulaulaut Timur

Advertorial

Diklat Paskibraka Tanah Bumbu Dimulai: 45 Siswa Terpilih Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Advertorial

Pimpin Apel, Bupati Kotabaru Ingatkan ASN Disiplin Dalam Bekerja

Advertorial

Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Advertorial

Bupati Kotabaru Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Advertorial

Srikandi PLN Ajak Warga Olah Asupan Sehat untuk Cegah Stunting