Home / Advertorial / DPRD Balangan / Politik

Jumat, 22 September 2023 - 15:47 WIB

Rusdin Barhiwan Mengundurkan Diri dari Bacaleg PAN

Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan. (Foto : Istimewa)

Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Meski harus mengambil berbagai pertimbangan, Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan periode 2019-2024 mantap mengundurkan diri dari bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pertimbangan itu diambil Rusdin Barhiwan dilengkapi dengan surat pengunduran diri tertanggal 18 September 2023.

“Saya resmi telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai bacaleg PAN Balangan dalam keikutsertaan pada pemilu legislatif 2024 tertanggal 18 September 2023,” beber Rusdin, Jumat (22/9).

Baca Juga : Rusdin Barhiwan Sosialisasikan Dua Raperda

Rusdin mengatakan dirinya saat ini memiliki dua pilihan, yaitu tidak akan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif bersama partai mana pun, atau kembali berjuang pada pemilihan legislatif 2024 melalui partai yang berbeda dengan segala tantangan dan resiko politiknya.

“Saat ini belum ada opsi yang saya ambil, entah kembali maju dengan partai yang berbeda ataupun memilih opsi istirahat dari perpolitikan dalam periode ini, dan berfokus menuntaskan kerja sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Rusdin mengungkapkan untuk menunggu beberapa hari ke depan, dan dia meminta doa kepada masyarakat semoga langkah yang dia ambil nantinya adalah pilihan terbaik dan membawa kebaikan bersama.

Baca Juga : Perjuangkan Aspirasi Warga, Ketua DPRD Balangan Sukses Laksanakan Pelatihan Menjahit

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima via WhatsApp terkait surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai bacaleg DPRD Balangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2023 lalu.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah mengirim via WhatsApp, secara fisiknya belum,” terangnya.

Lebih lanjut Turjani menuturkan, terkait salah satu bacalegnya yang mengundurkan diri ini, PAN Balangan masih bisa melakukan penggantian posisi bacaleg yang ditinggal tersebut pada masa pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.(jaw)

Share :

Baca Juga

Staf Ahli Bupati Kabupaten Balangan, Ahmad Fauzi. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Bahas 17 Raperda Propemperda 2024, Staf Ahli Bupati: Keterlibatan Aktif Dewan

Advertorial

Meriahkan HUT RI ke 78, Pemkab Kotabaru Gelar Kemah Pemuda di Bukit Mamake SJA

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Berkomitmen Menjalankan Program Ketahanan Pangan

Advertorial

Pemkab Balangan Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Fraksi DPRD atas Penerimaan Raperda APBD 2024

Advertorial

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PLN UP2B Kalbar Ajak Anak Panti Belanja Kebutuhan Lebaran

Advertorial

Satu Rumah di Desa Pati Muhur Baru Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab Batola Salurkan Bantuan

Advertorial

Arifin-Akbari Terima Banyak Masukan Berdialog Bersama Warga

News

Hari Ini KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara 2024