Home / Advertorial / DPRD Balangan / Politik

Jumat, 22 September 2023 - 15:47 WIB

Rusdin Barhiwan Mengundurkan Diri dari Bacaleg PAN

Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan. (Foto : Istimewa)

Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Meski harus mengambil berbagai pertimbangan, Rusdin Barhiwan anggota Komisi I DPRD Balangan periode 2019-2024 mantap mengundurkan diri dari bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pertimbangan itu diambil Rusdin Barhiwan dilengkapi dengan surat pengunduran diri tertanggal 18 September 2023.

“Saya resmi telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai bacaleg PAN Balangan dalam keikutsertaan pada pemilu legislatif 2024 tertanggal 18 September 2023,” beber Rusdin, Jumat (22/9).

Baca Juga : Rusdin Barhiwan Sosialisasikan Dua Raperda

Rusdin mengatakan dirinya saat ini memiliki dua pilihan, yaitu tidak akan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif bersama partai mana pun, atau kembali berjuang pada pemilihan legislatif 2024 melalui partai yang berbeda dengan segala tantangan dan resiko politiknya.

“Saat ini belum ada opsi yang saya ambil, entah kembali maju dengan partai yang berbeda ataupun memilih opsi istirahat dari perpolitikan dalam periode ini, dan berfokus menuntaskan kerja sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Rusdin mengungkapkan untuk menunggu beberapa hari ke depan, dan dia meminta doa kepada masyarakat semoga langkah yang dia ambil nantinya adalah pilihan terbaik dan membawa kebaikan bersama.

Baca Juga : Perjuangkan Aspirasi Warga, Ketua DPRD Balangan Sukses Laksanakan Pelatihan Menjahit

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima via WhatsApp terkait surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai bacaleg DPRD Balangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2023 lalu.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah mengirim via WhatsApp, secara fisiknya belum,” terangnya.

Lebih lanjut Turjani menuturkan, terkait salah satu bacalegnya yang mengundurkan diri ini, PAN Balangan masih bisa melakukan penggantian posisi bacaleg yang ditinggal tersebut pada masa pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.(jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Rakyat Balangan Tinjau Jembatan Putus di Desa Ambuin

Berita Terkini

Besok, Kampanye Akbar Aditya-Habib Said Abdullah: Tabligh dan Sholawat Bersama Habaib dan Ulama

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Lingkungan dan Bangunan Gedung

Advertorial

185 Jemaah Haji Tanah Bumbu Kloter BDJ 18, Dilepas Menuju Tanah Suci

Advertorial

Hadiri FGD Pemenuhan Area Perencanaan MCP-KPK, Ahsani Fauzan: Kerjasama Antara Lembaga Legislatif, Sksekutif itu Penting

Advertorial

MTQ Nasional Tingkat Kabupaten Kotabaru ke 54 Resmi Dibuka, Bupati Sampaikan Terimakasih kepada Masyarakat Tanjung Selayar

Advertorial

Soroti Soal Penyaluran LPG Subsidi, Wakil Ketua DPRD Kotabaru: Jangan Sampai Salah Penyaluran

Advertorial

Bupati Balangan Titipkan Pesan Pada Pelaksanaan Muscab II IKA PMII