Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:41 WIB

Satpol PP Tanbu Tindak Tegas THM Jika Buka Selama Bulan Ramadan

Ilutrasi penutupan THM pada bulan Ramadan. (Foto: Istimewa)

Ilutrasi penutupan THM pada bulan Ramadan. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) menyatakan akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berani beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 H, dalam Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Selasa (3/3/2026).

Kepala Satpol PP & Damkar Tanbu Syaikul Ansari, SH., M.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indra Warna, S.Hut, menyampaikan bahwa langkah antisipatif telah dilakukan jauh sebelum memasuki bulan puasa.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026, Pemkab Tanbu telah menetapkan penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

“Kami telah bergerak di 12 kecamatan untuk mensosialisasikan dan menyebarkan edaran ini satu minggu sebelum Ramadan. Sejauh ini, sebagian besar pelaku usaha cukup kooperatif,” ujar Indra Warna dalam rapat tersebut.

Indra menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan represif jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Petugas akan langsung mengamankan peralatan operasional THM ke kantor Satpol PP untuk diproses secara hukum sebagai efek jera.

Guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha, Satpol PP & Damkar telah menyusun jadwal pengawasan intensif. Fokus patroli dalam waktu dekat akan menyasar wilayah-wilayah strategis.

“Malam ini personel kami fokus melakukan pengawasan di wilayah Sungai Loban. Selanjutnya, pada hari Kamis dan Jumat, tim akan bergeser ke Kecamatan Satui dan wilayah lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga : Satpol PP Tanah Bumbu Perketat Aktifitas THM di Desa Sarigadung

Selain pengawasan Ramadan, Indra juga melaporkan perkembangan signifikan terkait penertiban eks-lokalisasi di Sari Gadung. Ia menyatakan bahwa per 22 Januari 2026, lokasi tersebut telah bersih dari aktivitas karaoke dan praktik serupa.

“Tugas pengosongan wilayah sudah selesai kami laksanakan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan pihak Batalyon terkait rencana pembongkaran bangunan menggunakan alat berat, mengingat lahan tersebut akan difungsikan untuk fasilitas militer,” jelasnya.

Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Daerah dan hasil koordinasi dengan pihak DPRD, Satpol PP & Damkar Tanbu tetap mengedepankan sikap bijak dalam bertugas.

Pengawasan difokuskan pada aktivitas negatif seperti peredaran minuman keras dan THM yang bersifat nakal atau ada unsur haram nya dalam syariat islam.

Langkah yang diambil Pemkab Tanbu ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum di seluruh wilayah Bumi Bersujud hingga hari raya Idul Fitri mendatang.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sinergi PLN dan PWI Sukseskan Gelaran Uji Kompetensi Wartawan di Kalimantan Barat

Advertorial

Bupati Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan dan Cafe Resto Sja309

Advertorial

Mampir Ngopi ke Pasar Manunggal, Andi Rudi Latif Disambut Antusias Pedagang

Advertorial

Proyek Pembangunan Intake Air Baku di Desa Sebelimbingan Diresmikan

Advertorial

Tahun Anggaran Baru, DPRD Balangan Bentuk Tiga Pansus dan Perbarui Susunan Bapemperda

Advertorial

Sekretaris Daerah buka pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana

Advertorial

Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan Jelang Ramadan, PLN Uji Kestabilan Respon Pembangkit

Advertorial

Ikuti Kirab Damai Pemilu, AA Baik Berharap Lebih Dikenal Masyarakat