KOTABARU, wasaka.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Said Akhmad membuka Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak bagi para Guru dan Kepala Sekolah di Gedung Ratu Intan, Kamis (18/10/2023).
Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak bagi para Guru dan Kepala Sekolah ini diselenggarakan agar Tenaga Pendidik mampu memahami hak-hak anak selama di sekolah.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Camat Pulau Luat Utara dan Camat Pulau Laut Sigam dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pulau Luat Utara dan Sigam serta Forum Anak Desa Kecamatan Pulau Luat Utara dan Sigam, perwakilan para Guru, Kepala Sekolah mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK dan sederajatnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan Pengukuhan Forum Anak Desa Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam yang secara langsung di Kukuhkan Sekretaris Daerah Kotabaru.
Baca Juga : Sekda Kotabaru Hadiri Panen Padi di Desa Pembelacanan
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad memberikan apresiasi seluruh jajaran pendidikan atas pengabdian dan terobosan inovasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, Forum Anak Desa menjadi salah satu indikator menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen mencanangkan Kabupaten Kotabaru sebagai kabupaten layak anak dengan memenuhi indikator-indokator KLA, salah satunya melalui Forum Anak Desa dan juga Sekolah Ramah Anak,” ungkap Sekda.
Baca Juga : Kotabaru Basketball Competition 2023, Andi Rudi Latif: Ciptakan Atlet Profesional
Said Akhmad juga menyampaikan Sekolah Ramah Anak merupakan program untuk mewujudkan satuan pendidikan yang memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup dan mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
“Juga untuk mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan saruan pendidikan,” tutur Sekda.
Selain itu, konvensi anak sangat penting untuk anak-anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi kekerasan.
“Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak untuk melindungi setiap anak seluruh dunia tanpa diskriminasi apapun,” Ungkap Sekda.
Sekretaris Daerah Kotabaru juga mengimbau, agar forum anak khususnya anak-anak di Kabupaten Kotabaru untuk menjauhi obat-obatan terlarang.
“Karena masih banyak anak-anak kita, dan anak-anak didik kita yang masih sekolah ada yang mengkonsumsi narkoba termasuk di Kotabaru dan ini bisa menjadi salah satu Program dari Forum Anak untuk menjauhi Narkoba atau obat-obatan terlang lainnya,” imbuh Said Akhmad.(rud)