Home / Advertorial / Berita Terkini / Kotabaru / News / Politik

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Pulau Sembilan

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menandatangani perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau  Sembilan. (Foto : Istimewa)

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menandatangani perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10) siang itu dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Juga hadir Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” Ucapnya.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD di Dua Kecamatan

Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” Jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati H. Sayed Jafar, SH juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disnakertrans Tanah Bumbu Catat Penurunan Pengangguran 35 Persen

Advertorial

Jemaah Haji Kabupaten Kotabaru Kloter 13 BDJ Tiba di Tanah Air

Advertorial

Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu Hadirkan Fasilitas Baru untuk Rekreasi dan Edukasi

Advertorial

Pemkab Tanbu Gelar Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan dan Hari Veteran Nasional 2025

Advertorial

Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi atas Keberhasilan Tim IOSKI

Banjarmasin

Buka Puasa Bersama Anggota PWI Kalsel, Wagub: PWI Kalsel Mitra Sejati Hasnur Group

Advertorial

PT Air Minum Bersujud Tawarkan Promo Sambungan Baru Hanya Rp750 Ribu Lewat Program BerAksi

Banjarmasin

Barito Putera Rekrut Basajum Latuconsina