Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Senin, 6 April 2026 - 15:27 WIB

Jadi Pembina Apel Senin, Kadis Kominfo Ingatkan Implementasi PP Tunas

MARABAHAN, wasaka.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola, Aris Saputera, bertindak sebagai Pembina Apel di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (06/04/2026).

Dalam amanatnya, Aris Saputera menyampaikan apresiasi atas kinerja para pegawai dan memaparkan beberapa agenda strategis terkait pelayanan publik serta kebijakan internal pemerintah daerah.

Terkait tugas pokok dan fungsi Diskominfo, Aris menyoroti kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan (lelet) pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan trafik pengguna secara bersamaan.

“Saat ini tim Bidang E-Gov sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Kedepannya, aplikasi SP tidak hanya tersedia bagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS (iPhone) untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris.

Baca Juga : Buka Seleksi Paskibraka 2026, Bupati Barito Kuala Sebut Para Peserta Sedang Berproses Jadi Pimpinan Masa Depan

Sebagai solusi sementara, ia menyarankan ASN untuk mencoba menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.

Diskominfo juga telah menyelesaikan penguatan infrastruktur jaringan di akhir Maret lalu dengan memasang hampir 150 titik Access Point di berbagai SKPD, rumah jabatan, dan fasilitas umum.

Kedepannya, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas (SSID) utama yakni “Pemkab Batola” Jaringan publik yang terkoneksi otomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali dan “Kominfo_[Nama SKPD]” Jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Aris juga sampaikan bahwa Pemkab Batola juga akan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50% bagi staf (kecuali pejabat eselon II dan III).

Beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
• Absensi Ketat: ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SP dengan titik koordinat rumah masing-masing.
• Standby: ASN dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja dan wajib sigap saat dihubungi pimpinan.
• Pengecualian: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan, dan PTSP.

Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret lalu, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapa platform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Balangan Sampaikan Pendidikan Berkualitas Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Advertorial

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2023, Ketua DPRD Balangan Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Advertorial

Bangun 4 PLTS Kapasitas Total 210 MW, PLN Dukung Amazon Penuhi 100 Persen Energi Hijau

Advertorial

185 Jemaah Haji Tanah Bumbu Kloter BDJ 18, Dilepas Menuju Tanah Suci

Advertorial

Sekdakab Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Kabupaten Tanbu ke 20

Advertorial

Bupati Kotabaru kembali Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu

Advertorial

Hadiri Rakernas, Paman Birin Wakili Seluruh Ketua DPD Partai Golkar se Indonesia Bacakan Pernyataan Sikap dan Dukungan ke Airlangga Hartarto

Advertorial

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih