BATULICIN, wasaka.id – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menegaskan tak ada pemungutan biaya kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1).
Baca Juga : Disdukcapil Tanbu Finalisasi Pembangunan Ruang Tunggu Pelayanan Baru
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.(adv/zai)














