PARINGIN, wasaka.id – Bupati Balangan, H Abdul Hadi sampaikan 12 rancangan Peraturan daerah (Perda) Propemperda Tahun 2023 pada rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (31/1).
Rapat Partipura di Aula DPRD Balangan dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, dan disaksikan oleh para anggota DPRD.
Rancangan Perda yang disampaikan Pemkab Balangan diantaranya tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Penyertaan Modal berupa Barang kepada PT Bank Kalsel.
Baca Juga : Syahbuddin Anggota Komisi I DPRD Balangan Kawal Musrenbang
Selanjutnya rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Pasca Kebakaran di SMAN 1 Paringin Jadi Sorotan Anggota DPRD Balangan
Juga disampaikan rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin Lokasi.
Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga : Anggota Komisi I DPRD Balangan Meminta Agar Setiap Kepala SKPD Hadir di Musrenbang
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Balangan, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat. Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Kemudain rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perempuan terhadap tindak Kekerasan.
Dalam rapat paripurna ini, H Abdul Hadi diwakili oleh Sekretariat Daerah (Setda) Balangan H Sutikno, pihaknya mengakui usulan itu hanyalah bagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang ditangani.
Pihaknya sangat mengharapkan kepada anggota dewan agar kiranya semua warga yang diajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hasilnya telah diiringi dengan komitmen dari semua pihak bisa menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Balangan.
“Kami berharap kita semua memiliki pemahaman yang sama bahwa semua rancangan Perda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat dalam rangka memperbaiki kinerja memajukan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,” ungkap Sekda Balangan H Sutikno.(fik)