Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Pemkab Barito Kuala Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejari

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi Kepala bersama Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya. (Foto : Istimewa)

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi Kepala bersama Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya. (Foto : Istimewa)

MARABAHAN, wasaka.id – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara serah terima tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.

Acara ini juga dirangkai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn, yang berlangsung di Aula Selidah, Senin (11/08).

Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan bahwa serah terima hibah tanah ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Barito Kuala dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan masalah hukum serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semoga tanah yang dihibahkan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang lebih representatif, sehingga mampu menunjang kegiatan operasional, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan, serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Hadiri Pembukaan Kalsel Expo 2025

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ketentuan ini juga diperkuat Pasal 295 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, hibah ini dilakukan sesuai dengan aturan dan diperbolehkan. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, kami mengapresiasi langkah strategis dan legal Pemkab Barito Kuala dalam memberikan hibah tanah beserta rencana pembangunan gedung kantor yang akan sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Pemkab Barito Kuala dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Penandatangan Hibah Pembangunan Mess Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kotabaru Hibahkan Lahan Pembangunan Mess Pengadilan Negeri

Advertorial

Balangan Expo 2025 Resmi Ditutup, Ketua DPRD Balangan Sampaikan Apresiasi

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana 2025–2027

Advertorial

Film Jendela Seribu Sungai Tayang Pada 20 Juli 2023 Mendatang

Advertorial

Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

Advertorial

Didampingi Anggota, Ketua DPRD Kotabaru Lakukan Pengecekan Kantor DPRD di Sebelimbingan

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri IWWEF 2025

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Wahyudi Azhari Desak Raperda Disabilitas Jadi Payung Hukum Untuk Ubah Stigma Masyarakat