Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Pemkab Barito Kuala Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejari

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi Kepala bersama Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya. (Foto : Istimewa)

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi Kepala bersama Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya. (Foto : Istimewa)

MARABAHAN, wasaka.id – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara serah terima tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.

Acara ini juga dirangkai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn, yang berlangsung di Aula Selidah, Senin (11/08).

Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan bahwa serah terima hibah tanah ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Barito Kuala dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan masalah hukum serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semoga tanah yang dihibahkan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang lebih representatif, sehingga mampu menunjang kegiatan operasional, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan, serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Hadiri Pembukaan Kalsel Expo 2025

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ketentuan ini juga diperkuat Pasal 295 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, hibah ini dilakukan sesuai dengan aturan dan diperbolehkan. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, kami mengapresiasi langkah strategis dan legal Pemkab Barito Kuala dalam memberikan hibah tanah beserta rencana pembangunan gedung kantor yang akan sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Pemkab Barito Kuala dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Barito Kuala dan PT Pupuk Indonesia Sepakat Perkuat Distribusi Pupuk Bersubsidi, Bupati: “Kami Ingin Petani Tak Lagi Kesulitan”

Advertorial

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Ribuan Jamaah Tumpah Ruah di Tanbu Aksi Inovasi 2026 Tabligh Akbar bersama Ustadz Aa Hilman Fauzi

Advertorial

Peduli Stunting, Ketua TPPS Kotabaru Andi Rudi Tak Kenal Lelah Turun ke Warganya

Advertorial

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

Advertorial

Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Kelumpang Selatan

Advertorial

Sekda Kotabaru Ajak Kepala Dinas Jalankan Amanah dengan Hati dan Integritas

Advertorial

Tingkatkan Keandalan Listrik Kalimantan, PLN Remajakan Jaringan Listrik Sepanjang 256,16 kms di Tahun 2024

Advertorial

Kepala Dinas Kominfo SP Hadiri Launching CSIRT Serta Penandatanganan Komitmen Dukung Keamanan Siber