Home / Kotabaru

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:56 WIB

Sekda Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda Usulan Pemerintah Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sekda kotabaru, H. Said Akhmad saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Sekda kotabaru, H. Said Akhmad saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotabaru. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa ( 24/1).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad, MM, Forkopimda dan SKPD di lingkungan Pemkab. Kotabaru.

Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas adalah penyampaian 1 buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga : Pemkab dan Pengadilan Negeri Kotabaru Teken Kerjasama Pelayanan Publik

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Ucapkan Terimakasih ke Presiden Jokowi Usai Menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Dalam kesempatan itu, Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad, MM tentang 1 buah raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga : Tim Universitas DR Soetomo Berkunjung ke LPPL RGS FM Kotabaru

“Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil,” ucap Sekda Kotabaru.

Kabupaten Kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.

“Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetetif dan sah,” ungkap Sekda Kotabaru.

Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.

Diakhir penyampaian, Sekretaris Daerah Kotabaru berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPBD Kotabaru Gelar Bimtek Trauma Healing Pasca Potensi Rawan Bencana

Advertorial

Pemkab Kotabaru Terima Hibah BMN dari Kementerian PUPR RI Senilai Rp 18,9 Miliar

Advertorial

Hadiri Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional ke-53, Bang Arul Apresiasi DWP KSOP Kelas II Kotabaru-Batulicin

Advertorial

Sekda Kotabaru Hadiri Sosialisasi Komsos Maritim Lanal

Advertorial

Sekda Kotabaru Pimpin Lantunan Syair Tolak Bala Arba Musta’mir

Advertorial

Pameran Pembangunan Dalam Rangka Peringati HUT ke 74 Kabupaten Kotabaru Diresmikan

Advertorial

12 Mahasiswa Terima Bantuan Bidang Pendidikan Tahun 2023 dari Baznas Kotabaru

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Apel Hari Kesadaraan Nasional Tahun 2025